Infotainment

Lesti Kejora Respons Tudingan Pelanggaran Hak Cipta: Apa Kata Pihaknya?

27
×

Lesti Kejora Respons Tudingan Pelanggaran Hak Cipta: Apa Kata Pihaknya?

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora Respons Tudingan Pelanggaran Hak Cipta: Apa Kata Pihaknya?

Berita Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Seruan Nasional – Penyanyi dangdut Lesti Kejora saat ini tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pencipta lagu, Yoni Dores, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan penjelasan mengenai masalah ini. Ia menyatakan, "Kami menghormati keputusan Yoni Dores untuk melaporkan Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena itu adalah hak setiap warga negara." Pernyataan ini disampaikan oleh Sadrakh pada 23 Mei 2025.

Sadrakh juga menambahkan, "Dengan asas praduga tidak bersalah, kami saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Kami masih mempelajari dasar pelaporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Kami meminta kepada semua pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur."

Di sisi lain, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, mengkonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap Lesti Kejora telah diterima oleh Polda pada 19 Mei 2025. "Kami melaporkan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta," ungkap Ilham pada 22 Mei 2025.

Ilham juga menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait beberapa lagu, termasuk "Cinta Bukanlah Kapal," "Bagai Ranting Yang Kering," dan "Arjuna Buaya." Ia menekankan bahwa mereka telah melakukan peninjauan terhadap beberapa konten di YouTube yang di-cover oleh Lesti, dan menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2017.

Dengan adanya laporan ini, publik diimbau untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan