Seruan Nasional – Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar. Gugatan ini dilayangkan karena RK merasa nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi dan sosialnya telah dirusak akibat tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Gugatan balik tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu, 25 Juni.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa rincian tuntutan ganti rugi terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp100 miliar untuk ganti rugi immateriil. "Klien kami adalah korban dari serangkaian tuduhan tidak berdasar yang tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan kampanye penghancuran reputasi yang masif," ujarnya.
Muslim juga menambahkan bahwa Lisa Mariana menyebarkan tuduhan terkait hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Tuduhan tersebut, menurutnya, tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti ilmiah yang mendukung, termasuk tes DNA.
Ia menyoroti bahwa informasi keliru dan fitnah ini telah disebarluaskan oleh Lisa melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast. "Kami meminta majelis hakim untuk menghukum Lisa Mariana agar menghapus unggahan fitnahnya di media sosial dan menyampaikan permohonan maaf di media massa serta media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegas Muslim.
Ia menambahkan harapan agar gugatan balik ini diterima sepenuhnya demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk terhadap upaya menjatuhkan kehormatan publik hanya untuk motif ekonomi.