Nasional

Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK bagi Industri Padat Karya hingga Januari 2026

17
Pemerintah Perpanjang Keringanan Iuran JKK bagi Industri Padat Karya hingga Januari 2026

Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 Diharapkan Ringankan Beban Perusahaan dan Jaga Pelindungan Pekerja

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satu langkahnya adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai perubahan atas PP No. 7 Tahun 2025, dan dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Keringanan Iuran Diperpanjang hingga Januari 2026

Menurut Cris Kuntadi, perubahan utama yang dibahas dalam RPP ini adalah perpanjangan masa berlaku keringanan iuran JKK. Sebelumnya, program ini hanya berlaku hingga Juli 2025. Melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat kementerian/lembaga pada 27–28 Mei lalu, masa berlakunya diperpanjang hingga Januari 2026.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris Kuntadi.

Tiga Tujuan Utama Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025

Cris menjelaskan bahwa revisi ini memiliki tiga tujuan utama:

1. Memberikan Keringanan Pembayaran Iuran

Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan, khususnya industri padat karya, yang terdampak tekanan ekonomi global dan domestik. “Hal ini dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,” katanya.

2. Menjamin Pelindungan Pekerja

Meski ada keringanan, perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap menjadi prioritas.

3. Menjaga Kepatuhan Program Jaminan Sosial

Manfaat bagi peserta tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perusahaan tetap wajib patuh pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Cris.

Proses Revisi Dilakukan Secara Terbuka

Cris Kuntadi menegaskan bahwa proses revisi ini dilakukan secara terbuka (openance) dan telah diajukan kepada Presiden.

“Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.

Ia juga berharap pembahasan RPP ini dapat segera tuntas agar bisa dilanjutkan ke tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.

Exit mobile version