Jakarta —
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi. Perpanjangan hingga 15 Oktober 2025 ini diberikan sebagai respon atas tingginya antusiasme pendaftar dalam program magang Kemnaker 2025 yang dikelola melalui sistem Maganghub Kemnaker.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (11/10/2025).
Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan berlangsung pada 1–14 Oktober 2025, dan dilanjutkan dengan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025. Tahapan seleksi dan pengumuman peserta dijadwalkan pada 16–18 Oktober 2025, sementara pelaksanaan magang dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan langsung oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” jelas Sunardi.
Menurut Sunardi, program pemagangan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru dari perguruan tinggi—yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi—untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.
Beragam sektor yang terlibat dalam program Maganghub Kemnaker 2025 meliputi industri makanan dan minuman, kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, serta jasa lainnya.
Pada tahap pertama Program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal sebanyak 20.000 peserta fresh graduate. Selama enam bulan masa pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang dibayarkan pemerintah melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Program pemberian uang saku ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Selain uang saku, peserta magang juga memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi yang menyelesaikan program penuh,” ujar Sunardi.
Ia menambahkan, sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, program ini menyasar lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun sebelum mendaftar melalui platform Maganghub.Kemnaker.go.id. Peserta yang dapat mendaftar adalah lulusan dengan ijazah terbit antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
“Peserta magang hanya diperbolehkan mengikuti program satu kali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, perusahaan penyelenggara magang wajib terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di akun SIAPkerja Kemnaker, serta melakukan proses rekrutmen peserta sesuai validasi yang telah ditetapkan.
“Proses dan hasil rekrutmen peserta magang disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker,” jelasnya.
Pelaksanaan program pemagangan dilakukan berdasarkan perjanjian magang antara perusahaan dan peserta. Perusahaan wajib menyediakan mentor dan memastikan perjanjian mencakup ketentuan hari kerja serta hak dan kewajiban peserta selama program berlangsung.
