Konsulat Jenderal RI Himbau Jemaah Haji Gunakan Jalur Resmi untuk Dam dan Kurban di Arab Saudi
Kebijakan Baru dari Kerajaan Arab Saudi
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menyampaikan himbauan penting kepada jemaah haji Indonesia untuk memanfaatkan saluran resmi dalam melakukan pembayaran dan penyembelihan Dam maupun Kurban. Hal ini menyusul keputusan baru dari Kerajaan Arab Saudi (KAS) yang menetapkan bahwa hanya lembaga resmi bernama Adahi yang diizinkan untuk mengelola proses Dam dan Kurban selama musim haji 2025.
Lembaga Resmi Adahi
Lembaga Adahi ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi, bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses sesuai syariat, mulai dari pengadaan hewan hingga distribusi daging kepada yang berhak. Transparansi proses ini dijamin melalui pemantauan digital yang dapat diakses oleh para jemaah.
Tempat Pembelian Resmi
Jemaah haji dapat melakukan pembelian melalui bank, kantor pos, atau konter resmi yang tersebar di sekitar Makkah. Untuk informasi lebih lengkap, bisa mengunjungi situs resmi di www.adahi.org.
Sanksi Bagi Pelanggaran
Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan tegas bahwa aktivitas jual beli Dam dan Kurban di luar lembaga Adahi dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi berat. Pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk menggunakan teknologi drone untuk memastikan tidak ada lokasi penyembelihan tidak resmi yang beroperasi.
Peringatan dari KJRI Jeddah
KJRI Jeddah mengingatkan kembali bahwa promosi atau transaksi Dam di luar jalur resmi dapat berujung pada tindakan hukum. Sebagai contoh, insiden di Madinah sebelumnya melibatkan enam WNI, di mana salah satu mahasiswa masih menjalani proses hukum.
Anjuran untuk Jemaah Haji Indonesia
Konjen RI, Yusron B. Ambary, mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Memanfaatkan saluran resmi tidak hanya memastikan keamanan dan kenyamanan beribadah, tetapi juga menghindari risiko hukum yang berat.
Dengan himbauan ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan fokus pada kegiatan spiritual di Tanah Suci.