114 Perusahaan dan Lembaga K3 Tanda Tangani Komitmen Anti-Gratifikasi dan Etika Pelayanan
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan langkah serius dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas secara serentak oleh 114 perusahaan dan lembaga layanan ketenagakerjaan, termasuk:
- Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA)
- Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
- Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Acara berlangsung serentak di Jakarta dan Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Menaker: Ini Bukan Simbolis, Tapi Komitmen Etika dan Tanggung Jawab
Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Pakta Integritas ini mencerminkan komitmen para pelaku usaha terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta pencegahan maladministrasi dan praktik gratifikasi.
“Pakta Integritas yang Bapak/Ibu tandatangani tadi bukan sekadar simbolis, melainkan sebuah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, kepatuhan, dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan,” ujarnya.
Yassierli menambahkan bahwa penandatanganan ini juga dilakukan secara internal oleh tiga direktorat di Kemnaker yang memberikan pelayanan publik.
“Kami telah dan terus melakukan perbaikan, tetapi semua itu tidak akan optimal tanpa dukungan dari internal Kemnaker maupun para pemangku kepentingan eksternal seperti Bapak/Ibu sekalian,” tegasnya.
Surabaya: Peneguhan Layanan K3 yang Profesional dan Akuntabel
Di Surabaya, penandatanganan oleh PJK3 dan Lembaga Audit SMK3 dilakukan dalam rangka penguatan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan tema “Wujudkan Layanan K3 yang Berintegritas dan Profesional.”
Staf Khusus Menaker, Indra, menegaskan bahwa agenda ini merupakan implementasi konkret dari arahan Presiden Prabowo dan Menaker agar pelayanan publik mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme.
“Ini bukan sekadar gimmick atau seremoni. Kita ingin memastikan bahwa seluruh PJK3 benar-benar memahami arah baru dari Kemnaker,” kata Indra.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mewujudkan republik yang lebih baik, institusi yang lebih kuat, dan pelayanan K3 yang semakin berkualitas,” tambahnya.
Evaluasi Berkala dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari pemantauan dan penegakan.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar komitmen Pakta Integritas ini,” ujar Fahrurozi.
Kemnaker berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan bahwa integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi dijalankan dalam praktik layanan publik sehari-hari.