Jenewa — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan dukungan terhadap dua isu strategis dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Kedua isu tersebut meliputi penguatan kerja layak di sektor platform digital dan peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.
Dukungan untuk Kerja Layak di Ekonomi Digital
Dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Indonesia mendukung penuh pembahasan lanjutan konvensi ILO mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital.
“Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas,” ujar Indah di Jenewa, Jumat (6/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa konvensi tersebut penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi pekerja seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital. Selain meningkatkan perlindungan, regulasi ini juga mendorong kepatuhan perusahaan terhadap prinsip kerja layak dan membuka akses pasar kerja serta investasi.
Pemerintah sebagai Fasilitator
Indah juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus berpijak pada prinsip keadilan sosial. Pemerintah, lanjutnya, akan terus berperan sebagai fasilitator antara pekerja dan dunia usaha agar tercipta ekosistem kerja digital yang adil, aman, dan bebas diskriminasi.
“Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial,” katanya.
Komitmen untuk Perlindungan Pelaut
Dalam Komite Urusan Umum, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi, menyampaikan dukungan Indonesia terhadap amandemen MLC 2006. Amandemen ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan pelaut dari kekerasan, pelecehan, serta memastikan pengakuan sebagai pekerja esensial (key workers) saat masa krisis seperti pandemi.
“Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Fahrurozi.
Dorongan untuk Negara Berkembang
Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih didengar dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan maritim internasional. Selain itu, pemerintah siap memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan hasil amandemen dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat nasional.