Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya
Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Keputusan Langsung Presiden Prabowo Subianto
Dalam konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden, dengan agenda membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
Proses Koordinasi dan Pengumpulan Data
Sebelum pencabutan dilakukan, telah dilakukan proses koordinasi serta pengumpulan data yang objektif di lapangan. Presiden menugaskan kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan, untuk menghimpun data secara menyeluruh.
Penertiban Kawasan Hutan Berbasis Sumber Daya Alam
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan pada Januari lalu. Penertiban izin usaha pertambangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban usaha berbasis sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah.
Apresiasi Terhadap Kepedulian Masyarakat
Mensesneg Prasetyo Hadi mengapresiasi masyarakat dan pegiat sosial yang telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait tambang di kawasan konservasi tersebut. Pemerintah berterima kasih atas masukan yang diberikan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Imbauan kepada Masyarakat
Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijaksana dalam menerima informasi yang beredar di publik. Masyarakat diminta lebih cermat dalam mencari informasi yang benar di lapangan.
Penutupan
Di akhir keterangan pers, hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (BPMI Setpres)