Apa Itu Kartu Kuning AK1 dan Siapa yang Butuh?
Kartu Kuning atau AK1 adalah dokumen resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang menjadi syarat administratif untuk melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Saat ini, pembuatan kartu kuning sudah dapat dilakukan melalui platform layanan ketenagakerjaan milik Kemnaker: SiapKerja.
Langkah Membuat Kartu Kuning AK1 Lewat SiapKerja Kemnaker
Berikut panduan praktis untuk kamu yang ingin membuat kartu kuning AK1:
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id
- Klik menu “Daftar” untuk membuat akun
- Isi data dasar:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Email aktif
- Nomor telepon
- Kata sandi pilihanmu
- Setelah itu, klik “Masuk Sekarang”
- Lengkapi data profil, mulai dari:
- Data akun
- Data diri
- Informasi pendidikan
- Pekerjaan dan keterampilan
- Pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Unggah foto resmi ukuran 3×4 cm
- Ikuti petunjuk yang tersedia dan lengkapi seluruh kolom data
- Klik tombol “Simpan” untuk mengakhiri proses
- Data kamu akan tersimpan di sistem Disnaker
- Untuk mencetak fisik kartu kuning, kamu perlu datang langsung ke kantor Disnaker terdekat
Tips Penting Sebelum Mencetak di Disnaker
- Pastikan semua data sudah lengkap dan benar
- Bawa dokumen pendukung (KTP, ijazah, dan pas foto 3×4) saat ke Disnaker
- Beberapa Disnaker menyediakan antrean digital, cek terlebih dahulu melalui situs atau media sosialnya
Mengapa Perlu Daftar Lewat SiapKerja?
✅ Efisien: Proses awal bisa dilakukan dari rumah
✅ Data tersimpan di sistem Kemnaker
✅ Terintegrasi dengan layanan pelatihan dan lowongan kerja Kemnaker
✅ Mudah akses ulang jika ingin update data
Kesimpulan:
Membuat kartu kuning AK1 kini makin mudah lewat platform SiapKerja milik Kemnaker. Kamu cukup daftar, lengkapi profil, dan ikuti panduannya hingga tersimpan di database Disnaker. Setelah itu, tinggal datang ke kantor Disnaker untuk mencetak kartu fisiknya.