Nasional

Pemerintah Sahkan BSU 2025: Ini Daftar Wilayah UMK Tertinggi dan Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan

20
Pemerintah Sahkan BSU 2025: Ini Daftar Wilayah UMK Tertinggi dan Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan

Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Program ini menjadi kelanjutan dari upaya negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja sektor formal melalui subsidi gaji langsung.

Apa itu BSU 2025?

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan keuangan dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu. Tujuannya adalah:

  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Menopang konsumsi rumah tangga
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000, dan dicairkan sekaligus.

Landasan Hukum Pemberian BSU 2025

Permenaker No. 5 Tahun 2025 mengubah ketentuan dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022 dan diperkuat oleh:

  • Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Perpres No. 164 Tahun 2024 tentang Kemenaker
  • Permenkeu No. 168/PMK.05/2015 tentang pelaksanaan anggaran bantuan
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (revisi terbaru)

Syarat Penerima BSU 2025

Dalam Pasal 3 Permenaker No. 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa penerima subsidi gaji/upah harus:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga April 2025
  • Memiliki gaji bulanan tidak lebih dari Rp3.500.000
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri

👉 Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, baca panduan lengkap cara cek BSU 2025 di sini.

Siapa yang Diprioritaskan untuk BSU 2025?

Pasal 5 menyatakan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun anggaran berjalan. Ini untuk memastikan bantuan tidak tumpang tindih.

Besaran dan Ketentuan Penyaluran BSU 2025

  • Besaran: Rp300.000 per bulan x 2 bulan = Rp600.000
  • Metode: Dibayarkan sekaligus satu tahap
  • Penyaluran tergantung:
    • Jumlah penerima yang memenuhi syarat
    • Pagu anggaran di DIPA Kemenaker

Pengawasan Penyaluran oleh Inspektorat Jenderal

Permenaker ini juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenaker. Untuk program lintas sektoral, koordinasi dilakukan bersama lembaga pengawasan lainnya sesuai regulasi.

Daftar Wilayah UMK di Atas Rp3,5 Juta

Berikut adalah contoh daerah dengan UMK 2025 tertinggi, sesuai lampiran resmi Permenaker 5/2025:

ProvinsiKabupaten/KotaUMK 2025 (Dibulatkan)
DKI JakartaSemua wilayahRp5.400.000
Kota BekasiRp5.700.000
KarawangRp5.600.000
SurabayaRp5.000.000
MimikaRp5.100.000

📌 Catatan: Meski UMK daerah tinggi, penerima BSU tetap dilihat dari upah yang dilaporkan ke BPJS. Jika di bawah Rp3,5 juta, tetap bisa menerima.

Berlaku Mulai Juni 2025

  • Ditetapkan: 2 Juni 2025
  • Diundangkan: 3 Juni 2025
  • Mulai berlaku sejak tanggal pengundangan

Kesimpulan

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas kriteria, jumlah bantuan, dan area pengawasan program BSU 2025. Ini menjadi bagian dari upaya negara menjaga keseimbangan sosial-ekonomi di kalangan pekerja formal dengan pendekatan yang tepat sasaran dan berbasis regulasi kuat.

Exit mobile version