Berita

Pemerintah Perangi Percaloan Tenaga Kerja, Menaker: “Ini Soal Integritas dan Tanggung Jawab!”

77
Pemerintah Perangi Percaloan Tenaga Kerja, Menaker: “Ini Soal Integritas dan Tanggung Jawab!”

Komitmen Kementerian Ketenagakerjaan Berantas Pungli dan Rekrutmen Ilegal Lewat Perpres 57/2023 dan Digitalisasi SIAPkerja

Seruan Nasional — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan langkah tegas untuk memberantas percaloan tenaga kerja dan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen kerja.

Dalam forum nasional bertajuk “Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan”, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa praktik percaloan telah menjadi masalah serius yang merugikan pencari kerja dan merusak daya saing industri nasional.

“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Yassierli saat acara di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Kamis (15/5/2025).

Banyak Laporan Masuk, Pemerintah Luncurkan Regulasi Wajib Lapor Lewat SIAPkerja

Menurut Yassierli, pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait lowongan kerja palsu, pungli, hingga intervensi oknum dalam proses penempatan kerja. Sebagai solusi konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui sistem SIAPkerja.

“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” kata Yassierli.

Dorong Digitalisasi Rekrutmen, Hilangkan Celah Intervensi Oknum

Yassierli juga menekankan pentingnya digitalisasi proses rekrutmen kerja untuk meminimalisir praktik curang dan meningkatkan efisiensi. Ia mengimbau agar perusahaan dan lembaga penyalur tenaga kerja menjunjung tinggi profesionalisme dan etika kerja dalam menyeleksi calon tenaga kerja.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya besar untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, bebas diskriminasi, dan berbasis kompetensi.

Dirjen Kemnaker: Percaloan Adalah Bentuk Eksploitasi Hak Dasar Pekerja

Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, menegaskan bahwa praktik percaloan kerja tidak hanya menyalahi aturan administratif, namun juga merupakan bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.

“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” ujar Fahrurozi.

Dukungan dari Kawasan Industri: Saatnya Bangun Kolaborasi dan Kepercayaan

Darwoto, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemnaker. Ia menyebut momen ini sebagai peluang untuk membangun sistem komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, perusahaan, dan pencari kerja.

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan,” ungkap Darwoto.

Exit mobile version