Nasional

863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Baznas, Terkumpul Dana Rp2,1 Miliar

29
863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Baznas, Terkumpul Dana Rp2,1 Miliar

Pembayaran Dam/Hadyu bagi Petugas Haji dan Jemaah Haji

Melalui Baznas, Pembayaran Dam/Hadyu Resmi Dimulai

Makkah (Kemenag) — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk tahun 1446 H/2025 M kini dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sistem ini juga berlaku untuk jemaah haji Indonesia, yang dapat menyelesaikan pembayaran melalui Baznas dengan mudah.

Cara Pembayaran Melalui Bank Syariah Indonesia

Untuk melakukan pembayaran Dam/Hadyu, dana harus ditransfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor akun 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tarif Dam/Hadyu Tahun 2025

Harga Dam/Hadyu untuk tahun ini telah ditetapkan sebesar 570 Saudi Riyal, atau setara dengan minimal Rp. 2.520.000,00. Keputusan ini merupakan bagian dari peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025, yang mengaitkan dengan Keputusan Menteri Agama tentang mekanisme pembayaran selama operasional haji 1446 H/2025 M.

Statistik Pembayaran Dam Hingga Saat Ini

Menurut Kabid Bimbingan Ibadah Haji, Zaenal Muttaqin, hingga saat ini ada sebanyak 863 Dam yang telah ditunaikan melalui Baznas RI oleh petugas dan jemaah haji. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 2.182.200.000.

Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu Berdasarkan KMA 437 Tahun 2025

Bagi Petugas Haji

  1. Petugas PPIH melakukan pembayaran melalui rekening BAZNAS.
  2. Bukti pembayaran diterima dan diberikan kembali oleh BAZNAS.
  3. Rekapitulasi pembayaran disusun oleh Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu.

Bagi Jemaah Haji Reguler yang Terafiliasi dengan KBIHU

  1. Pembayaran dilakukan melalui KBIHU.
  2. KBIHU menyampaikan dana pada BAZNAS dan memberikan bukti pada jemaah.
  3. Jemaah dapat juga membayar langsung melalui BAZNAS.

Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri

  1. Langsung membayar melalui rekening BAZNAS.
  2. Bukti pembayaran diterima dari BAZNAS.
  3. Rekap pembayaran dapat dibuat untuk pelaporan.

Pembayaran Jemaah Haji Khusus

  1. Mekanisme dilakukan melalui PIHK.
  2. Dana disalurkan ke BAZNAS, dan bukti diberikan ke Jemaah.
  3. Pembayaran langsung ke BAZNAS juga dimungkinkan.

Waktu Pembayaran

Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus harus dilakukan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah. Zaenal Muttaqin menegaskan pentingnya menjaga waktu pembayaran ini untuk kelancaran proses haji.

Exit mobile version