Proses Pembayaran Dam/Hadyu untuk Petugas dan Jemaah Haji Melalui Baznas Dimulai
Mekanisme Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025
Proses pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas telah dimulai. Pembayaran ini dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
KMA dan Penetapan Harga Dam/Hadyu
Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu untuk operasional haji 1446 H/2025 M. KMA No 437 Tahun 2025 memberikan panduan pembayaran bagi petugas dan jemaah tahun ini. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025, harga Dam/Hadyu ditetapkan sebesar 570 Saudi Riyal atau setara dengan minimal Rp. 2.520.000.
Kewajiban dan Opsionalitas Pembayaran
Menurut Zaenal Muttaqin, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas bersifat wajib bagi petugas haji, namun bersifat opsional bagi jemaah haji. Hingga sekarang, sebanyak 383 orang telah melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke rekening Baznas dengan total dana terkumpul Rp971.490.000.
Cara Pembayaran Dam/Hadyu Berdasarkan KMA 437 Tahun 2025
Untuk Petugas Haji
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran melalui BAZNAS.
- BAZNAS memberi bukti penerimaan pembayaran kepada PPIH.
- PPIH mendapatkan rekapitulasi pembayaran dari bidang terkait.
Untuk Jemaah Haji Reguler Afiliasi KBIHU
- Pembayaran dilakukan melalui KBIHU.
- KBIHU menyetorkan pembayaran ke BAZNAS dan memberikan bukti kepadanya.
- Jemaah reguler dengan afiliasi KBIHU bisa membayar langsung via rekening BAZNAS.
Untuk Jemaah Haji Reguler Mandiri
- Pembayaran langsung melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti penerimaan pembayaran.
- Pembayaran direkapitulasi oleh bidang terkait.
Untuk Jemaah Haji Khusus
- Pembayaran dilakukan melalui PIHK.
- PIHK menyetorkan pembayaran ke BAZNAS dan mendapatkan bukti pembayaran yang diteruskan kepada jemaah.
- Jemaah khusus juga bisa melakukan pembayaran langsung ke rekening BAZNAS.
Waktu Pembayaran Dam/Hadyu
Zaenal Muttaqin menambahkan bahwa pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah melalui bank penerima setoran Dam/Hadyu.