Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah untuk melindungi pekerja formal yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan tiga manfaat…