Infotainment

Lesti Kejora Terlibat Masalah Hukum: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Cover Lagu Tanpa Izin

21
Lesti Kejora Terlibat Masalah Hukum: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Cover Lagu Tanpa Izin

Seruan Nasional – Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Pedangdut terkenal, Lesti Kejora, baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pencipta lagu yang dikenal dengan inisial YD.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan resmi terhadap Lesti Kejora diajukan pada hari Sabtu, 18 Mei 2025. "Pelapor adalah Saudara IS, sedangkan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah Saudari LK," ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Lesti Kejora menghadapi tuduhan pelanggaran sesuai Pasal 113 juncto Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan informasi dari pelapor, Lesti dilaporkan telah meng-cover beberapa lagu milik YD sejak tahun 2018 hingga saat ini dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin dari pencipta aslinya.

"Awal kejadian ini terjadi pada tahun 2018, di mana terlapor diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke beberapa media online termasuk YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban," jelas Ade Ary.

Pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyelidik untuk pendalaman kasus, termasuk sebuah flash disk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. "Kami akan membutuhkan waktu untuk mendalami laporan ini, dan tim masih bekerja untuk menyelidiki lebih lanjut," tutupnya.

Exit mobile version