Komitmen Kemenpora RI dalam Pembinaan dan Prestasi Atlet Indonesia
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembinaan dan prestasi atlet Indonesia tanpa terganggu oleh dinamika internal organisasi. Salah satu perhatian utama adalah organisasi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB. PTMSI).
Keputusan PTUN Jakarta dan Sikap Kemenpora
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 4/G/2025/PTUN.JKT menolak gugatan PB. PTMSI terhadap Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2024. Putusan ini berkaitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Dualisme Kepengurusan PTMSI dan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia.
Penghormatan terhadap Proses Hukum
Kemenpora menghormati proses hukum yang berlangsung, memandangnya sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjunjung asas due process of law. Meskipun putusan ini belum inkrah (belum berkekuatan hukum tetap), Kemenpora sedang mempelajari pertimbangan hukum dan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
Objek Gugatan dan Upaya Pemerintah
Keputusan Menteri No. 145 Tahun 2024 bertujuan menjaga tata kelola organisasi olahraga, terutama dalam mengatasi dualisme yang menghambat pembinaan prestasi atlet. Tindakan ini adalah ikhtiar pemerintah untuk stabilitas dan keberlanjutan olahraga nasional dan internasional.
Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan Olahraga
Kemenpora bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi olahraga nasional, memastikan prestasi atlet tidak terganggu.
Dialog Konstruktif untuk Kemajuan Olahraga
Kemenpora membuka ruang dialog dengan semua elemen olahraga, termasuk organisasi cabang, untuk kepastian hukum, stabilitas, dan pembinaan atlet yang berkelanjutan. Dengan demikian, kepentingan Merah Putih di pentas dunia dapat terjaga.
Ajakan untuk Sikap Bijak
Kemenpora RI mengajak semua pihak untuk menyikapi proses hukum ini dengan bijak, menjadikan kepentingan nasional dan masa depan atlet sebagai prioritas utama.